PPKM Level 1 di Jakarta Lanjut Dua Pekan, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali hingga 29 November mendatang. Dalam perpanjangan tersebut, Provinsi DKI Jakarta masih berada dalam status PPKM Level 1.
Meski demikian, tidak ada pelonggaran signifikan dalam aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM level terendah itu. Satu-satunya perubahan adalah dihapusnya ketentuan perjalanan domestik.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, sejumlah ketentuan aktivitas masih belum berubah. Aturan kapasitas work from office (WFO) bagi sektor non esensial masih bertahan sebesar 75%.
Sejumlah sektor esensial seperti perbankan, asuransi, dan pegadaian bisa beroperasi 100% untuk staf yang melayani masyarakat. Begitu juga dengan pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.
Mal juga tetap bisa beroperasi dengan kapasitas 100% sampai pukul 22.00. Begitu juga tempat makan tetap bisa buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Adapun restoran dan kafe yang buka dari 18.00 hingga 00.00 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Sedangkan bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas 70% dan hanya pengunjung kategori hijau serta kuning di PeduliLindungi yang bisa masuk. Sedangkan rumah makan di dalam bioskop bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 75% pengunjung.
Aktivitas di fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata juga tetap buka dengan kapasitas maksimal 75% pengunjung. Kegiatan seni, budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi bisa dilakukan dengan kapasitas 75%. Sedangkan transportasi umum, taksi dan kendaraan sewa beroperasi dengan maksimal kapasitas 100%.
Pembelajaran tatap muka juga bisa berjalan dengan kapasitas 50%. Pengecualian diberikan kepada SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100%. Adapun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bisa berjalan maksimal 33%.
Kegiatan di pusat kebugaran juga diizinkan buka dengan kapasitas 75%. Begitu pula resepsi pernikahan juga bisa digelar dengan persyaratan kapasitas yang sama. Sedangkan transportasi umum dan kendaraan sewa juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Adapun syarat perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal, dan kereta api mengacu aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebelumnya, pemerintah mengatur ketentuan antigen hingga PCR bagi pelaku perjalanan domestik dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
PPKM level 1 juga berlaku di beberapa wilayah penyangga ibu kota seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Selain itu pembatasan level terendah ini juga diberikan bagi Kota Semarang dan Surabaya.