Bappenas Targetkan Ibu Kota Indonesia Pindah Semester Satu 2024
Pemerintah memastikan rencana pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur masih akan dilanjutkan. Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menargetkan pemindahan dilakukan tiga tahun lagi.
"Sering kali orang bertanya kira-kira kapan? kami merencanakan di sekitar semestar satu 2024 untuk pemindahan status ibu kota negara," Kata Staf Ahli Kepala Bappenas bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastrutkur Velix Vernando Wanggai dalam acara Konsultasi Publik RUU IKN, Selasa (21/12).
Wilayah pengelolaan ibu kota baru nanti nantinya akan terbagi atas dua kawasan. Kawasan IKN seluas 56.180 hektar dan kawasan pengembangan IKN seluas 199,962 hektar. Adapun kawasan inti yang merupakan pusat pemerintahan direncanakan memiliki luas 6.000 hektar.
Dia menjelaskan, wilayah pengelolaan ibu kota baru nantinya akan memiliki luas 256.142 hektar. "Ini kalau dihitung bisa tiga kali dari wilayah DKI Jakarta," kata Velix.
Bentuk ibu kota baru ini nantinya akan berstatus sebagai daerah khusus ibu kota negara. Terkait proses penentuan namanya, hal tersebut akan dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU IKN yang diajukan ke DPR ini juga memuat struktur pemerintahan di ibu kota. Wilayah tersebut akan dipimpin oleh kepada Daerah Khusus IKN yang juga merangkap sebagai Kepala Otorita IKN.
Adapun penunjukkan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun. Karena itu, urusan IKN hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR dan DPD RI.
Adapun kewenangan yang dimiliki Kepala Daerah Khusus IKN ini mencakup seluruh urusan pemerintahan. Namun tidak termasuk urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Sementara itu, dari sisi pendanaan, Velix mengatakan pemerintah takn hanya mengandalkan keuangan negara atau APBN. "Selain itu dari pihak swasta dengan skema yang kita dorong KPBU maupun dengan pola investasi lain yang akan dibahas kemudian," kata dia.
Hasil survei Media Survei Nasional (Median) pada 2019 lalu menunjukkan terdapat 40,7% responden setuju dengan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Alasan utama responden yang mendukung pemindahan ibu kota adalah pemerataan ekonomi, yang dipilih oleh 13,5% responden.
Dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa dalam rangka pendanaan penyelenggaraan, Kepala Daerah Khusus IKN nantinya dapat memungut pajak atau retribusi. Seperti kepala daerah lainnya, pemerintahan IKN juga akan menyusun rencana kerja dan anggaran Orotita IKN.
Selain desain ibu kota baru, Velix mengatakan dalam rencana induk IKN juga membahas rencana pemindahan kelembagaan dan Aparatus Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan proses pemindahannya akan dilakukan secara bertahap.
Adapun kelembagaan yang akan dipindahkan pertama kali merupakan kementerian atau lembaga yang menjalanakan layanan publik esensial. Pada tahap pertama yang dipindahkan hingga 2024, kemudian tahap kedua setelah 2024 hingga 2029.
"Misalnya dalam konteks untuk tahap yang paling awal ini, jika kantor presiden mauapun wakil presiden ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa Kementerian yang kita sebut Triumvirat baik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian pertahanan," kata Velix.
Tiga Kementerian tersebut merupakan layanan publik yang paling minimum harus pindah lebih dulu. Namun dia mengatakan pemerintah juga akan mempertimbangkan beberapa kementerian dan lembaga lain yang dirasa perlu pindah untuk memberi dukungan kebijakan negara.