Bappenas Targetkan Ibu Kota Indonesia Pindah Semester Satu 2024

Abdul Azis Said
22 Desember 2021, 09:59
ibu kota negara, ibu kota, pindah ibu kota
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia.

Pemerintah memastikan rencana pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur masih akan dilanjutkan. Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menargetkan pemindahan dilakukan tiga tahun lagi.

"Sering kali orang bertanya kira-kira kapan? kami merencanakan di sekitar semestar satu 2024 untuk pemindahan status ibu kota negara," Kata Staf Ahli Kepala Bappenas bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastrutkur Velix Vernando Wanggai dalam acara Konsultasi Publik RUU IKN, Selasa (21/12).

 Wilayah pengelolaan ibu kota baru nanti nantinya akan terbagi atas dua kawasan. Kawasan IKN seluas 56.180 hektar dan kawasan pengembangan IKN seluas 199,962 hektar. Adapun kawasan inti yang merupakan pusat pemerintahan direncanakan memiliki luas 6.000 hektar.

Dia menjelaskan, wilayah pengelolaan ibu kota baru nantinya akan memiliki luas 256.142 hektar. "Ini kalau dihitung bisa tiga kali dari wilayah DKI Jakarta," kata Velix.

Bentuk ibu kota baru ini nantinya akan berstatus sebagai daerah khusus ibu kota negara. Terkait proses penentuan namanya, hal tersebut akan dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU IKN yang diajukan ke DPR ini juga memuat struktur pemerintahan di ibu kota. Wilayah tersebut akan dipimpin oleh kepada Daerah Khusus IKN yang juga merangkap sebagai Kepala Otorita IKN.

Adapun penunjukkan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun. Karena itu, urusan IKN hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR dan DPD RI.

Adapun kewenangan yang dimiliki Kepala Daerah Khusus IKN ini mencakup seluruh urusan pemerintahan. Namun tidak termasuk urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Sementara itu, dari sisi pendanaan, Velix mengatakan pemerintah takn hanya mengandalkan keuangan negara atau APBN. "Selain itu dari pihak swasta dengan skema yang kita dorong KPBU maupun dengan pola investasi lain yang akan dibahas kemudian," kata dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...