Cegah Omicron, Mendagri Minta Daerah Tak Hanya Andalkan Vaksin Sinovac

Ameidyo Daud Nasution
23 Desember 2021, 11:52
vaksin, sinovac, covid-19, omicron, corona, tito karnavian
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparan saat rapat koordinasi percepatan realisasi belanja daerah di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/5/2021). Selain acara tersebut, kunjungan kerja Mendagri tersebut juga untuk mengecek penanganan COVID-19 yang berfokus pada percepatan pelaksanaan vaksinasi guna menekan angka penularan COVID-19.

Pemerintah terus memacu vaksinasi Covid-19 di daerah demi mencegah penularan varian Omicron. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah tidak hanya mengandalkan vaksin merek Sinovac.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440//7183/SJ yang diteken Tito pada Selasa (21/12). Surat tersebut diterbitkan sebagai pedoman pencegahan varian Omicron yang telah masuk Indonesia.

Dalam surat tersebut, ia memerintahkan kepada daerah untuk mengejar target vaksinasi 70% untuk dosis pertama. Sedangkan target vaksinasi lansia yakni 60% untuk dosis pertama.

“Jangan hanya menggunakan CoronaVax/Sinovac-Bio Farma namun mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, serta Johnson&Johnson,” demikian tertulis dalam poin keenam SE tersebut seperti ditulis pada Kamis (23/12).

Tito juga meminta kepala daerah menggelar vaksinasi dosis kedua untuk memangkas selisih capaian dosis pertama dan kedua. Ia juga menginstruksikan agar vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun dimula  jika daerah telah merampungkan sasaran dosis pertama.

Mantan Kapolri itu juga meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baik tingkat provinsi sampai RT/RW bisa bekerja optimal mencegah penularan Omicron. “Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat untuk menemukan kasus Covid-19 di dalam komunitas,” demikian arahan Tito dalam poin kedua SE tersebut.

Dia juga meminta daerah menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mencegah Omicron. Tak hanya itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan diwajibkan.

Oleh sebab itu Tito meminta para pimpinan daerah membuat aturan kewajiban PeduliLindungi di fasilitas publik. “Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap izin operasional usaha,” demikian tertulis dalam SE itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...