Wagub DKI: Orang Tua Berhak Larang Anaknya PTM Jika Khawatir Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% pada Senin (3/1). Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan orang tua berhak melaranganaknya ikut sekolah tatap muka jika masih khawatir akan penularan Covid-19.
Ini lantaran keputusan mengikuti PTM dikembalikan kepada orang tua serta wali siswa masing-masing. “Masih ada kesempatan bagi orang tua yang keberatan, nanti silahkan koordinasi dengan pihak sekolah,” kata Riza di Jakarta, Selasa, (4/1) dikutip dari Antara.
DKI Jakarta tetap menggelar PTM meski kasus Omicron bermunculan di ibu kota. Riza mengatakan keputusan ini mengacu pada angka vaksinasi Jakarta yang tinggi.
“Vaksinasi DKI Jakarta tertinggi di Indonesia, capaiannya sudah 120% dan akan terus ditingkatkan,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Sedangkan PTM dengan kapasitas 100% diikuti 10.429 sekolah atau 97,2% dari seluruh sekolah di Jakarta. Pemprov juga meminta satuan pendidikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, Minggu (2/1).
Sedangkan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, PTM 100% dilakukan untuk mencegah ketertinggalan belajar atau loss learning. Apalagi, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah berjalan hampir dua tahun selama pandemi Covid-19.
"Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," kata Abetnego seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (4/1).
Penerapan PJJ dinilai memberikan beban psikologis dan mengubah pola belajar peserta didik. Di sisi lain, keterampilan sejumlah orang tua dalam mendampingi peserta didik tidak sesuai dengan standar pendidik.
Oleh karenanya, KSP ikut mendorong pemerintah dalam memberlakukan PTM 100% dengan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dengan demikian, kasus Covid-19 baru bisa terdeteksi secara dini. "Jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," ujar Abetnego.
Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sementara, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terbaru terkait sekolah tatap muka. Mereka meminta pemerintah mengatur waktu yang tepat pembelajaran di sekolah.
Ini berdasarkan pertimbangan risiko peningkatan kasus Covid-19 usai liburan dan hadirnya varian Omicron di Tanah Air. "IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Tapi, pada waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Sekjen IDAI dr. Hikari Ambara Sjakti, SpA(K).