Aturan Baru, Karantina Perjalanan Internasional Maksimal 10 Hari
Pemerintah resmi memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri," demikian tertulis dalam SK Ketua Satgas Penangaan Covid-19 Nomor 2/2022, dikutip Kamis (6/1).
Diktum kedua menyebutkan, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina selama 10 x 24 jam apabila berasal dari negara dengan sejumlah kriteria. Salah satunya negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.
Kemudian, negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron dan negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara, WNI dari negara selain dari kriteria itu wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam. Pelaksanaan karantina tersebut mengikuti Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Untuk pintu masuk di DKI Jakarta, lokasi karantina meliputi Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Sedangkan di Surabaya, lokasi karantina meliputi Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, dan Hotel Sahid. Kemudian, ada pula Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, dan Hotel Life Style.