Kedatangan Internasional Diprediksi Melonjak, RI Perketat Karantina
Pintu kedatangan internasional masih dibuka bagi WNI dan WNA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi penumpang kedatangan internasional melonjak pada awal tahun ini.
Peningkatan penumpang itu akan terjadi hingga minggu ketiga Januari ini. Untuk itu, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan memperketat penapisan dan karantina penumpang di pintu masuk kedatangan internasional.
"Kemenhub memprediksi kedatangan ke Indonesia mulai meningkat signifikan mulai 5 Januari hingga beberapa minggu ke depan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (6/1).
Dari data Kemenhub, selama periode libur Natal dan tahun baru terdapat kurang lebih 100.000 pergerakan penumpang internasional. Rinciannya, dengan kedatangan sebanyak 48.962 penumpang dan keberangkatan sekitar 49.000 penumpang.
Selain itu, Wiku juga mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan yang tidak mendesak. Sebab, hal tersebut bisa berisiko terhadap keberhasilan pengendalian Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru.
Hingga 5 Januari, Indonesia mendeteksi 254 kasus Covid-19 varian Omicron. Sebanyak 239 di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case). Sedangkan 15 kasus transmisi lokal.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar kondisi pasien positif virus corona varian Omicron ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yakni batuk (49%) dan pilek (27%).
Covid-19 varian Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan Delta. Sejak ditemukan pertama kali Afrika Selatan pada akhir tahun lalu (24/11/2021), kini varian tersebut terdeteksi di lebih dari 110 negara.
Penyebaran Omicron diperkirakan terus meluas. Di level nasional, pergerakan varian tersebut juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi akhir tahun lalu (16/12/2021).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhir tahun lalu (30/12/2021).
Nadia menyampaikan, aturan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.