KSP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Komitmen Jokowi Atasi Korupsi
Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian ekstradisi untuk buronan. Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, perjanjian tersebut merupakan bentuk Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi.
Ngabalin mengatakan, perjanjian itu menjadi bukti aksi Jokowi terhadap tindakan kejahatan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (tipikor). "Keberanian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membuktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa soal komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin dalam keterangan video, Rabu (26/1).
Adapun, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal ini dianggap menjadi warisan yang ditinggalkan oleh Jokowi.
Ngabalin pun mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terlibat dengan kasus korupsi. "Jangan coba-coba ada lagi yang mau main-main dengan melakukan tipikor di negeri ini," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan bilateral di The Sanchaya Resort Bintan, Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/01). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyaksikan penandatanganan sejumlah perjanjian, salah satunya perjanjian ekstradisi untuk buronan.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam. "Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (25/1).