DPR dan KPK: Perjanjian Ekstradisi RI–Singapura Permudah Cari Buronan

Image title
25 Januari 2022, 21:07
singapura, dpr, kpk, korupsi, koruptor, blbi, buronan
ANTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/sgd/rwa.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kerja sama ini akan mempermudah berburu buronan, termasuk koruptor.

Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta. Orang yang diserahkan itu melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi negara yang meminta penyerahan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelaku kejahatan dari Singapura bisa saja bersembunyi di Indonesia. Dengan adanya perjanjian itu, tersangka dapat diburu dengan mudah oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum negeri jiran.

Arsul mencontohkan, dulu, banyak konglomerat menyalahgunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan memarkir aset di Singapura.

"Jadi, tidak harus dipandang seolah-olah yang butuh perjanjian ekstradisi itu hanya pemerintah Indonesia," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (25/1).

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya sepakat soal perjanjian sejak 1998. Namun, Singapura melakukan finalisasi perjanjian dengan menggantungkan perjanjian lain.

Perjanjian yang dimaksud yakni terbukanya wilayah Indonesia untuk latihan Angkatan Udara. DPR keberatan atas permintaan pemerintah Singapura ini.

Menurutnya, permintaan itu harus dilakukan terpisah. Apalagi jika isu kesepakatannya jauh dari perjanjian awal, seperti soal pertahanan dan hukum.

"DPR ingin (perjanjian) ekstradisi ya ekstradisi saja. Manfaatnya bukan hanya untuk Indonesia," ujar Arsul.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan mendukung penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum.

“Itu termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ghufron.

Perjanjian itu tidak hanya mempermudah penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tetapi juga berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery alias pemulihan aset.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...