Kementerian LHK Siap Lepaskan 42 Ribu Ha Lahan Hutan untuk Bangun IKN

Rizky Alika
2 Februari 2022, 19:08
IKN, ibu kota, hutan
Sekretariat Presiden/Youtube
Ilustrasi sistem transportasi di ibu kota negara baru

Kantor Staf Presiden meminta kementerian/lembaga untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap satu di Kalimantan Timur pada 2022-2024. Percepatan tersebut mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Terkait dengan kesiapan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah menyiapkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan berupa hutan produksi tersebut sudah diubah menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.

“Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan pers, Rabu (2/2). Hal ini dikatakan Febry usai memimpin rapat koordinasi dengan K/L terkait di gedung Bina Graha Jakarta pada hari ini.

Selain lahan, KSP juga memastikan kesiapan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN. Saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri (Permen)/Lembaga.

Secara rinci, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara, tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...