JHT Baru Cair Saat 56 Tahun, Bagaimana Jika Pekerja Telah Meninggal?

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2022, 09:30
jht, bpjs ketenagakerjaan, jaminan sosial
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Seorang warga menjaga kios miliknya di Kampung Yokiwa, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur syarat pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu poin utama yang menjadi kontroversi adalah jaminan baru dapat dicairkan pekerja ketika masuk usia pensiun yakni 56 tahun.

Lalu bagaimana persyaratan bagi pekerja yang telah meninggal sebelum usia tersebut?

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia. Mereka terdiri dari janda, duda, atau anak dari pegawai.

Sedangkan jika tidak ada ahli waris yang disebutkan, maka manfaat JHT dapat diberikan sesuai urutan yakni keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua,  serta pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

“Jika pihak-pihak yang disebutkan tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (3) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seperti ditulis pada Sabtu (12/2).

Pemerintah juga mengatur syarat pencairan JHT bagi pekerja yang telah meninggal dunia. Dalam Pasal 11, pengajuan manfaat dapat dilakukan dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter, surat keterangan ahli waris, dari pejabat yang berwenang, Kartu Tanda Penduduk, serta Kartu Keluarga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...