Kemnaker Jelaskan JHT Cair Usia 56 Tahun: Untuk Masa Kini dan Depan

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2022, 15:08
JHT, pekerja, kemnaker
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena, Depok, Rabu (7/4/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan latar belakang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memicu kontroversi saat ini. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mempersiapkan masa depan pekerja.

“Ini adalah soal kehadiran pemerintah di masa kini dan masa depan,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam akun Twitternya yang dikutip Sabtu (12/2).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, JHT baru dapat dicairkan pekerja setelah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Alasan lain Kemnaker berani mengubah aturan JHT karena pemerintah sudah menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya. 

Menurut Dita, para pekerja masih bisa mencairkan JHT. Namun jumlahnya terbatas, seperti 30% untuk pembayaran uang muka rumah. “Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun,” katanya.

Ia juga mengklaim Kemnaker telah berkonsultasi dengan pekerja di Forum Tripartit Nasional. Meski demikian belum ada penjelasan apa hasil dari pembicaraan tiga pihak tersebut.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...