JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Kemnaker

Ameidyo Daud Nasution
12 Februari 2022, 13:06
jht, pekerja, bpjs ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Peserta mengikuti pelatihan pembuatan kain ecoprint di Desa Burikan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur ketentuan baru mengenai pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi kontroversi adalah aturan mengenai pemberian JHT saat usia pekerja 56 tahun atau memasuki usia pensiun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Februari lalu. Aturan ini mengubah payung hukum sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam aturan sebelumnya, JHT dapat dicairkan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun serta mereka yang telah berhenti bekerja. Pemberian manfaat dibayarkan setelah satu bulan pekerja mengundurkan diri.

“Terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Permenaker 19 Tahun 2015 seperti ditulis pada 12/2).

 Dalam Pasal 6, pencairan JHT kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan sebulan setelah adanya keputusan PHK. Sedangkan syaratnya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Adapun dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja. Adapun dalam Pasal 4, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, serta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aturan baru ini juga mengatur pemberian JHT bagi pekerja asing yang bekerja minimum selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Mereka juga termasuk dalam pekerja yang baru dibayarkan manfaatnya saat usia 56 tahun.

Perubahan juga terjadi pada persyaratan pencairan JHT. Dalam aturan baru, pekerja yang mencapai usia pensiun dapat mencairkan jaminan dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sedangkan dalam aturan lama, pekerja juga harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Sedangkan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari dalam akun Twitternya mengatakan pekerja tetap dapat mencairkan JHT usai 10 tahun membayar iuran. Meski demikian mereka tetap tak bisa mencairkan penuh namun hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut. Hal ini lantaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun. Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56.

Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut. "Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...