Buruh Minta Terlibat Lebih Banyak dalam Revisi Aturan JHT

Image title
2 Maret 2022, 19:26
jht, buruh, menaker
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Sejumlah buruh mengikuti aksi di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/2/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah batal menetapkan ketentuan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Meski demikian, buruh meminta Ida menyerap aspirasi para pekerja dalam merumuskan perubahan aturan tersebut. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya akan menunggu Ida memenuhi janjinya hingga ada hitam di atas putih atau keputusan resmi. Ida sebelumnya menyatakan pencairan JHT dikembalikan pada aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," ujar Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/2).

 Lebih lanjut, Mirah meminta agar Ida memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan peserta dalam hal ini adalah pekerja yang masih bekerja dan membayar iuran.

Ini berarti pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran tetap diberikan kesempatan untuk mencairkan haknya sesuai kebutuhan masing-masing pekerja.

Kemenaker mengembalikan ketentuan pencairan JHT kepada aturan lama sebagai respons keinginan Presiden Joko Widodo agar pencairan jaminan bagi pekerja dipermudah.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...