Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Agar Pencairan JHT Lebih Mudah
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden ingin pekerja yang mengalami kesulitan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengakses JHT dengan mudah.
Jokowi bahkan telah memanggil Ida serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menginstruksikan perubahan tersebut. Adapun revisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya yang terkait.
“Presiden telah memerintahkan tata cara dan syarat JHT disederhanakan agar JHT bisa diambil pekerja yang mengalami kesulitan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan secara virtual, Senin (21/2).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menjadi ramai belakangan ini. Pasalnya aturan tersebut menyebutkan JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.
Para buruh pun merespons dengan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan pekan lalu. Oleh sebab itu Jokowi meminta para pekerja tetap menjaga kondisi tetap kondusif.
“Terutama dalam investasi karena ini penting dalam membuka lapangan pekerjaan,” kata Pratikno.