Aturan Perjalanan Domestik, Bebas PCR Berlaku Jika Vaksinasi Lengkap

Ameidyo Daud Nasution
8 Maret 2022, 15:50
pcr, transportasi, covid-19
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Calon penumpang menunjukkan electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang telah diisi kepada petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/3/2022). Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat kebijakan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Pemerintah telah resmi membebaskan pelaku perjalanan domestik dari kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen. Meski demikian, hal tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua serta ketiga atau booster.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Suharyanto, Selasa (7/3). Sedangkan perjalanan dalam satu aglomerasi dibebaskan dari ketentuan vaksinasi tersebut.

Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat PCR dan antigen yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan  yang belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus. Selain itu mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa mengikuti vaksinasi. 

Selain itu pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...