Aturan Perjalanan Domestik, Bebas PCR Berlaku Jika Vaksinasi Lengkap
Pemerintah telah resmi membebaskan pelaku perjalanan domestik dari kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen. Meski demikian, hal tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua serta ketiga atau booster.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Suharyanto, Selasa (7/3). Sedangkan perjalanan dalam satu aglomerasi dibebaskan dari ketentuan vaksinasi tersebut.
Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Syarat PCR dan antigen yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus. Selain itu mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa mengikuti vaksinasi.
Selain itu pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.