Moeldoko Janji KSP Benahi Masalah Status Tanah di IKN
Sejumlah lahan di Ibu Kota Nusantara IKN, Kalimantan Timur ternyata masih memiliki masalah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan polemik status tanah tersebut.
Ia mengatakan, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat penyelesaian masalah agraria di IKN.
“Kami sudah berpengalaman dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (17/3).
KSP juga akan mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. Selain itu mereka berusaha mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pengembangan ibu kota baru.
Moeldoko juga memastikan, keputusan pemindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah final dan diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu. keputusan tersebut sudah melalui proses panjang hingga pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Untuk itu, ia menilai pentingnya dukungan semua pihak agar Otorita IKN bisa bekerja. “Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” ujar Moeldoko
Adapun, pemindahan IKN dilakukan untuk mengatasi ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun. Selain itu, pemindahan pusat pemerintahan juga menjadi jawaban atas tantangan ancaman pemanasan global.