Jokowi: Perpindahan IKN Rumit, Butuh Waktu 15-20 Tahun
Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo mengatakan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan pekerjaan yang besar dan tidak mudah.
Presiden pun telah menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Begitu pula dengan desain juga telah disiapkan agar gambaran proses pembangunan segera terlihat.
"Ini pekerjaan rumit. Memang butuh waktu yang panjang. Perkiraan kita 15-20 tahun baru bisa diselesaikan," kata Jokowi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang dipublikasikan melalui video pada Selasa (15/3).
Adapun, Istana Negara akan dibangun di titik tertinggi, sekitar 80 meter di atas permukaan laut (mdpl). Apabila Istana dan sejumlah kantor kementerian rampung, Jokowi membuka peluang untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 di IKN.
"Tapi nanti kami putuskan setelah kelihatan progresnya," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) IKN. Nantinya mayoritas K/L akan pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur untuk menopang jalannya pemerintahan.
Pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga. Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Begitu pula tiga kementerian yang menjalankan pelaksana fungsi kepresidenan jika Presiden dan Wapres berhalangan. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
Klaster pertama juga meliputi kementerian yang mendukung perencanaan, penganggaran, kinerja pembangunan hingga infrastruktur dasar IKN. Masuk dalam kelompok ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terakhir adalah K/L serta alat pertahanan keamanan yang mendukung penegakan hukum. Masuk dalam kelompok ini adalah Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Mabes Polri, Paspampres, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu pemerintah akan menyiapkan pemindahan klaster kedua. Masuk dalam klaster ini, K/L yang mendukung pengembangan wilayah IKN seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Usai itu, Pemerintah akan melakukan pemindahan klaster tiga pada K/L yang mendukung perekonomian dan investasi. Masuk dalam klaster ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu klaster empat pemindahan akan dilakukan kepada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Masuk dalam klaster ini, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terakhir, klaster pemindahan kelima yang mencakup Lembaga Non Struktural. Masuk dalam klaster ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).