Ahli Menilai Pelonggaran Aktivitas saat Ramadan Belum Tepat Waktunya
Pemerintah akan melonggarkan aktivitas saat Ramadan dan Lebaran tahun ini. Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengatakan semestinya relaksasi aturan belum dilakukan saat ini.
Menurutnya, perbaikan kasus Covid-19 saat ini terjadi karena adanya penurunan kinerja tes corona sejalan dengan dihapusnya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. "Jadi kasusnya masih banyak," kata Miko saat dihubungi, Kamis (24/3).
Ia pun mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu melonggarkan aktivitas masyarakat. Miko juga menyarankan, ada aturan yang mengatur pembatasan jumlah orang saat mudik.
Selain itu, Miko menilai karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri masih diperlukan demi mencegah kemungkinan varian lain masuk Indonesia. Adapun, karantina bisa diterapkan selama tiga hingga empat hari apabila pemerintah membatasi pintu masuk hanya untuk negara yang tidak memiliki varian baru.
Sementara, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan pelonggaran aktivitas sudah bisa dilakukan saat ini. Meski begitu, pemerintah perlu memperkuat imunitas masyarakat dengan vaksinasi dosis penguat (booster).
"Bukan cuma booster, tapi juga protokol kesehatan dijaga karena situasi masih belum terkendali," katanya.
Di sisi lain, pemerintah perlu mempermudah akses vaksinasi booster. "Jangan sampai ada kejadian akses vaksinasi booster susah, padahal sudah jadi kriteria," katanya.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan keputusan pemerintah tersebut telah berbasis sains dan data meski mudik diikuti dengan pergerakan penduduk secara masif.
"Ada kerumunan di berbagai wilayah baik acara silaturahmi dan wisata. Dua kali peristiwa mudik selama pandemi, diikuti peningkatan kasus, hospitalisasi dan kematian," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas saat Ramadan dan Lebaran. Presiden Joko Widodo juga memperbolehkan masyarakat untuk ibadah tarawih di masjid saat bulan puasa.
Kepala Negara juga mempersilakan mudik saat Idul Fitri. Namun, mudik hanya bisa dilakukan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penguat (booster).
Selain itu, pemerintah telah membebaskan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga. Sedangkan, PPLN yang baru disuntik vaksin dosis pertama wajib karantina selama lima hari.