Jokowi Akan Berikan THR, Gaji Ke-13, serta Tunjangan 50% kepada ASN

Ameidyo Daud Nasution
14 April 2022, 20:00
jokowi, thr, asn, tni, polri
ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2022).

Presiden Joko Widodo akan memberikan tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas, serta tunjangan kinerja sebesar 50% kepada aparatur sipil negara (ASN), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu (13/4) kemarin. Jokowi mengatakan kebijakan ini merupakan hadiah bagi abdi negara karena membantu penanganan pandemi Covid-19.

"Harapannya, juga bisa menambah daya beli masyarakat," kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (14/4).

Sedangkan THR serta gaji ketigabelas juga akan diterima oleh pensiunan dan pejabat negara. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bagi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Serta Peraturan Kepala Daerah bagi yang bersumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Sedangkan bagi pegawai swasta, Kementerian Tenaga Kerja mengimbau perusahaan agar memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal ini berarti THR maksimal sudah harus dibayarkan pada 26 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang mendapat hak THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, termasuk tenaga honorer.

"Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...