Aturan Baru Dirilis, JHT Tetap Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
28 April 2022, 16:58
jht, menaker, bpjs ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pemerintah mengembalikan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada aturan lama. Ini berarti peserta JHT bisa mencairkan jaminan ini sebelum usia 56 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 yang diteken pada 26 April 2024 lalu. Langkah ini merespons keinginan Presiden Joko Widodo dan para pekerja agar pencairan JHT bagi pekerja dipermudah.

"Peserta yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengambil manfaaat dan tak perlu menunggu sampai 56 tahun," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis 28/4).

Selain itu, Kemnaker juga mempermudah syarat pengajuan klaim. Jika sebelumnya klaim JHT harus menggunakan empat dokumen, maka nantinya hanya dua surat saja yang diperlukan.

"Dengan surat Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja," kata Ida.

Kemudahan lainnya adalah syarat bisa menggunakan dokumen elektronik atau fotokopi dari sebelumnya dokumen asli. Permohonan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara daring.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...