Kemenkeu Kaji Rencana Kenaikan Tarif Listrik Lagi Tahun Depan

Abdul Azis Said
14 Juni 2022, 20:53
tarif listrik, subsidi, anggaran
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada tahun depan. Ini merupakan langkah pada reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran khususnya untuk kelompok R1 450 VA.

Sedangkan pemerintah telah menaikkan tarif untuk golongan 3.500 VA ke atas yang mulai berlaku pada awal bulan depan. "Akan kita lihat mana yang bisa dilakukan penyesuaian tarif, tapi memang kita harus perhatikan juga dampak ke perekonomiannya," kata Febrio dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (14/6).

 Namun pemerintah akan mempertimbangan dampak kenaikan tarif tersebut terhadap inflasi tahun depan. Hal ini lantaran kenaikan tarif bisa berdampak terhadap tekanan daya beli masyarakat.

Rencana penyesuaian tarif non susbdi yang akan dilakukan tahun depan bisa selaras dengan momentum pemulihan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif bisa mendorong reformasi subsidi.

Pemerintah juga melanjutkan pemberian subsdi atas selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar. Kebijakan ini juga disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkannya. 

"Walau sudah disepakati bahwa APBN berperan sebagai shock absorber, tetapi tetap kita harus memastikan pengawasan atas golongan yang berhak menikmati," kata Febrio,.

Kementerian ESDM bersama PLN resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah yang akan berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga berlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

Tarif listrik yang tidak dinaikkan untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. "Mereka baru pemulihan usai pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (13/6).

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...