Jadi Wakil Menteri ATR, Raja Juli Ingin Tuntaskan Masalah Mafia Tanah

Andi M. Arief
15 Juni 2022, 15:56
mafia, mafia tanah, raja juli
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni bersiap mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Foto: Antara.

Presiden Joko Widodo telah melantik politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menjadi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Raja Juli mengatakan Jokowi memberikan tugas prioritas pada pimpinan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Keduanya adalah penyelesaian konflik agraria dan sertifikat tanah. 

Dia juga akan berusaha menyelesaikan masalah praktik mafia tanah di dalam negeri. Caranya dengan membangun proses yang sederhana, transparan, dan melayani masyarakat.

"Saya sudah baca, di Wakatobi banyak terjadi 'pedang-pedangan' dengan Presiden, banyak terjadi konflik di bawa yang membuat kami sedih," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/6).

 Raja Juli mengatakan akan menerbitkan sertifikat tanah sebanyak-banyaknya dalam menyelesaikan isu terkait sertifikat tanah.  Selain itu, pembebasan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga akan menjadi salah satu fokus kepemimpinannya. 

Raja Juli baru saja dilantik sebagai Wakil Menteri ATR pada siang hari ini, Rabu (15/6), sekitar pukul 12.30 WIB. Selain Raja Juli, Presiden Jokowi juga melantik Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR. 

Sebelumnya Menteri ATR Hadi Tjahjanto juga mengatakan pengadaan lahan IKN menjadi salah satu prioritas kerjanya saat ini. Adapun Kantor Staf Presiden mengatakan, beberapa area tanah di lokasi IKN tengah diklaim oleh masyarakat adat hingga kelompok tani.

Terdapat indikasi penguasaan-penguasaan lahan, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait di zona pengembangan. Namun pemerintah memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Sedangkan beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, yang terdiri dari zona inti dan zona pengembangan. Zona inti tersebut meliputi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...