Satgas Atur Prokes Acara Berskala Besar, Panitia Harus Booster

Ameidyo Daud Nasution
21 Juni 2022, 19:07
prokes, satgas, covid-19
bank bjb
Ilustrasi konser musik.

Pemerintah mengatur protokol kesehatan (prokes) kegiatan berskala besar di tengah pandemi Covid-19. Pelaku kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (21/6). Kegiatan berskala besar adalah acara yang mengundang lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu.

Sedangkan pelaku kegiatan berskala besar adalah peserta, VVIP, petugas atau panitia acara, jurnalis, hingga tenaga pendukung acara.

Pelaku atau penyelenggara kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster bagi usia 18 tahun ke atas. Sedangkan pelaku kegiatan dengan usia 6 sampai 17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Pelaku kegiatan juga harus menjalani penapisan kesehatan sebelum memasuki kawasan kegiatan. Bagi kegiatan berskala besar yang dihadiri menteri atau VVIP, penyelenggara harus menunjukkan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2x24 jam sebelum acara.

Bagi pelaku kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tak melibatkan menteri serta VVIP  harus menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk memeriksa suhu tibuh dan antigen.

Sedangkan pelaku kegiatan yang tak melibatkan pejabat atau VVIP maka wajib menjani pemeriksaan gejala Covid-19 dan suhu tubuh. Jika suhu tubuh pelaku kegiatan di atas 37,5 derajat dan gejala mirip Covid-19 maka wajib menjalankan tes antigen.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...