DPR Janji Kaji Mendalam Usulan Legalisasi Ganja untuk Medis

Ameidyo Daud Nasution
28 Juni 2022, 16:23
ganja, dpr, narkotika
ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Aparat gabungan, Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh mencabuti tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji secara komprehensif apakah ganja bisa digunakan untuk keperluan medis. Hal ini lantaran aspirasi masyarakat untuk menggunakan tanaman tersebut mulai bermunculan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta alat kelengkapan dewan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam memperhatikan aspirasi masyarakat. Beberapa yang perlu diajak berbicara antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Kesehatan.

Advertisement

"Perlu kajian dan keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6).

Pernyataan Dasco ini disampaikan usai ia menerima Santi Warastuti, seorang ibu yang meminta pasokan ganja medis untuk anaknya yang mengalami cerebral palsy. Video Santi yang meminta bantuan ini lalu menjadi viral dan jadi perbincangan di jagat maya.

Namun Dasco juga mengingatkan bahwa aturan hukum di Indonesia belum memungkinkan penggunaan ganja untuk medis. Ia juga tak ingin ada kesalahan jika hal ini tak diputuskan dengan matang.

"Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," kata politisi Partai Gerindra itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement