Temuan Baru, Kejaksaan Agung Sebut Surya Darmadi Ternyata Masih WNI
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Hanya saja, keberadaannya kini diduga berada di luar negeri.
“Jadi ada perkembangan terakhir kemarin, ternyata dia itu masih WNI. Nanti kami cek lagi,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi saat dimintai konfirmasi Katadata.co.id pada Senin (4/7).
Supardi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari data transaksi. Akan tetapi timnya hingga kini belum mengantongi dokumen yang menguatkan informasi tersebut.
“Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi tapi dokumennya kita belum ada,” katanya.
Meski berada di luar negeri, tim penyidik tetap akan berupaya untuk menghadirkan Surya Darmadi terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Salah satu upaya akan dilakukan dengan metode pendekatan persuasif. Namun saat ini tim penyidik akan memulai pemeriksaan dengan memprioritaskan saksi-saksi lain.
“Nanti kita upayakanlah. Mencoba memeriksa saksi-saksi yang lain dulu,” kata Supardi.
Upaya pemanggilan Surya Darmadi juga akan dilakukan dengan metode Mutual Legal Assistance (MLA) ataupun ekstradisi. Sebagai informasi, MLA merupakan permohonan bantuan terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan kepada negara asing yang telah menjalin kerja sama.
Namun Supardi enggan menyebutkan apakah negara tempat Surya berada telah menanda tangani perjanjian MLA dengan Indonesia. Diketahui hingga kini ada 10 pihak yang telah menanda tangani perjanjian MLA dengan Indonesia, yaitu: Australia, Republik Rakyat Cina (RRC), Korea Selatan, Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Hongkong, India, Vietnam, United Emirat Arab (UEA), Iran, dan Swiss.
“Itu nantilah. Pokoknya di luar negeri,” ujarnya.
Walaupun mengupayakan pencarian, Tim Penyidik Jampidsus belum menetapkan Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Supardi menginformasikan bahwa Surya Darmadi saat menyandang status DPO KPK, telah berganti kewarganegaraan. Namun, Supardi masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi terdaftar sebagai warga negara. “Adalah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” katanya pada Rabu (29/6).
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi DPO di KPK terkait perkara suap pada tahun 2014 yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Akan tetapi, Kejaksaan Agung tak mengusut perkara suapnya, melainkan penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group.
“Dulu Duta Palma itu suap pengadaan lahan itu kan, yang Gubernurnya Annas Maamun. Tapi kan ini penguasaan lahan untuk diolah, untuk dikerjakan. Penguasaan lahan yang tidak sah,” ujar Supardi pada Selasa (28/6).