Gerindra Tak Yakin Gugatan Presidential Threshold PKS Dikabulkan MK

Image title
8 Juli 2022, 10:53
gerindra, presidential threshold, pks
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Manahan M. P. Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan tersebut berkaitan dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.

Dalam materi gugatannya, PKS berkeinginan agar presidential threshold diturunkan menjadi 7-9%. Merespons hal tersebut, Partai Gerindra mengingatkan PKS perihal legal standing atau kedudukan hukum gugatan.

“Kebetulan saya pengacara dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standing-nya,” ujar Ketua Bidang Advokasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Habiburokhman pada Kamis (7/7) di Kompleks Parlemen.

Menurutnya, seluruh warga negara memang berhak mengajukan judicial review. Namun, berdasarkan gugatan-gugatan sebelumnya, MK cenderung menolak permohonan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR,” jelasnya.

Sebagai salah satu partai calon peserta Pemilu 2024, Gerindra bersikap untuk tak turut serta mengajukan penurunan atau bahkan penghapusan presidential threshold. Habiburokhman menyampaikan bahwa partainya kini siap mengikuti apapun ketentuan yang telah ditetapkan.

Gerindra memiliki 13,57% suara dari total anggota parlemen. “Mau 20 persen kami siap. 15 persen kami siap. 0 persen kami siap,” ujarnya.

Sementara Gerindra tak ingin presidential threshold diturunkan, PKB justru menyambut baik upaya PKS menggugat ambang batas tersebut ke MK. “Kami hormati PKS punya legal standing untuk melakukan JC. Siapa tahu bisa menang,” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid saat dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (3/6).

Dukungan dari PKB disebabkan adanya kesamaan keinginan dengan PKS, yaitu menurunkan ambang batas pencalonan presiden. Jazil menyampaikan bahwa PKB berencana untuk mengajukan usulan agar presidential threshold diturunkan dari 20% menjadi 15%.

Menurut Jazil, ambang batas 15% sudah dapat dikatakan cukup untuk menjadi bekal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melaju ke Pemlihan Presiden (Pilpres). “Sekaligus untuk harmonisasi kerja dengan parlemen,” katanya.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...