Gerindra Tak Yakin Gugatan Presidential Threshold PKS Dikabulkan MK
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan tersebut berkaitan dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.
Dalam materi gugatannya, PKS berkeinginan agar presidential threshold diturunkan menjadi 7-9%. Merespons hal tersebut, Partai Gerindra mengingatkan PKS perihal legal standing atau kedudukan hukum gugatan.
“Kebetulan saya pengacara dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standing-nya,” ujar Ketua Bidang Advokasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Habiburokhman pada Kamis (7/7) di Kompleks Parlemen.
Menurutnya, seluruh warga negara memang berhak mengajukan judicial review. Namun, berdasarkan gugatan-gugatan sebelumnya, MK cenderung menolak permohonan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR,” jelasnya.
Sebagai salah satu partai calon peserta Pemilu 2024, Gerindra bersikap untuk tak turut serta mengajukan penurunan atau bahkan penghapusan presidential threshold. Habiburokhman menyampaikan bahwa partainya kini siap mengikuti apapun ketentuan yang telah ditetapkan.