PKS Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Image title
6 Juli 2022, 08:07
PKS, Mahkamah konstitusi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan gugatan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. PKS akan menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden. 

“Insya Allah pukul 13.00 WIB di MK,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS, Zainudin Paru kepada Katadata.co.id pada Rabu (6/7) pagi.

Dalam UU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh 20% kursi DPR atau 25% secara sah suara nasional di pemilu sebelumnya. Ketetapan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.

Zainudin masih belum menjelaskan apakah PKS mengajukan penghapusan atau penurunan persentase ambang batas syarat pencalonan presiden. “Nanti kami jelaskan saat pendaftaran di MK,” ujar Zainudin yang juga sebagai Kuasa Hukum PKS.

Alasan PKS mengajukan gugatan presidential threshold disebabkan keinginan untuk semakin melebarkan partisipasi rakyat dalam berdemokrasi. Menurut Zainudin, ambang batas 20% merupakan salah satu penghambat anak bangsa yang potensial untuk menjadi pemimpin Indonesia.

“Secara prinsip PKS ingin sistem presidensial harus kuat. Tapi juga tidak boleh membatasi ruang partisipasi rakyat untuk mewujudkan demokratisasi,” jelasnya.

Gugatan terhadap presidential threshold juga dianggap merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu untuk mengaburkan polarisasi poltik di tengah-tengah masyarakat akibat Pemilu 2014 dan 2019.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...