Jokowi Perintahkan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Dua Anggota Polisi
Presiden Joko Widodo meminta kasus penembakan sesama anggota Polri segera diproses. Pernyataan ini disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan awak media di Subang, Selasa (12/7).
Kasus penembakan tersebut dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J pada Jumat (12/7). Adapun tempat kejadian berada di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo.
"Proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang ada di TKP. Dari keterangan yang didapatkan, mereka mengatakan bahwa Brigadir J telah melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata.
Sedangkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga adanya pelecehan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada isteri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol. Ferdy Sambo. Tak hanya itu, Brigadir J juga diduga melakukan serangan kepada Bharada E.
Oleh sebab itu, dia berpandangan bahwa isteri Sambo selaku korban harus mendapatkan perlindungan maksimal. Selain itu, Bharada E sebagai pembela saat kejadian, juga harus dilindungi.
“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi,” katanya.
Meski demikian Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membongkar kejadian ini. Selain itu IPW juga meminta Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan untuk sementara.
TGPF diperlukan untuk mengetahui status Brigadir J dalam kasus tersebut apakah korban atau pelaku.Alasan lainnya karena TKP berada di rumah pejabat Polri maka tim pencari fakta diperlukan agar tak ada distorsi penyelidikan.
"Harus dilakukan tim yang dibentuk Kapolri dan bukan oleh Propam," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.