Menko PMK: Penguburan Beras Bansos Bukan Aturan Pemerintah

Rizky Alika
1 Agustus 2022, 18:35
bansos, beras, beras dikubur
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers seusai pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022).

Beredar sebuah video tentang beras program bantuan sosial presiden (banpres) yang dikubur di gudang JNE Express, Depok. Penimbunan beras banpres dilakukan lantaran beras sudah rusak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, ketentuan penguburan banpres tersebut bukan aturan pemerintah.

Ia menyebutkan, penguburan banpres yang sudah busuk merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. “Barang berupa beras rusak itu sepenuhnya menjadi milik JNE. Jadi yang dimaksud itu SOP-nya JNE,” kata Muhadjir kepada Katadata.co.id, Senin (1/8).

Oleh karena itu, ganti rugi beras yang rusak juga menjadi tanggung jawab perusahaan ekspedisi tersebut. Namun pemerintah tetap melakukan pengecekan guna memastikan beras yang dikubur itu benar-benar rusak.

Pada kesempatan yang berbeda, Muhadjir mengatakan kerusakan beras terjadi lantaran pengiriman bansos menggunakan bak terbuka. Akhirnya, beras banpres itu terkena hujan.

Pemerintah pun memutuskan, seluruh beras yang terkena hujan tidak boleh diberikan kepada masyarakat. "Tidak boleh dibagikan baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak," ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/8).

Keputusan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, beras yang sudah terkena hujan bisa terlihat aman untuk digunakan. Namun, ada kekhawatiran beras tersebut akan rusak pada esok harinya. "Beras kan sensitif dengan air," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...