Menko PMK: Penguburan Beras Bansos Bukan Aturan Pemerintah

Rizky Alika
1 Agustus 2022, 18:35
bansos, beras, beras dikubur
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers seusai pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022).

Beredar sebuah video tentang beras program bantuan sosial presiden (banpres) yang dikubur di gudang JNE Express, Depok. Penimbunan beras banpres dilakukan lantaran beras sudah rusak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, ketentuan penguburan banpres tersebut bukan aturan pemerintah.

Ia menyebutkan, penguburan banpres yang sudah busuk merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. “Barang berupa beras rusak itu sepenuhnya menjadi milik JNE. Jadi yang dimaksud itu SOP-nya JNE,” kata Muhadjir kepada Katadata.co.id, Senin (1/8).

Oleh karena itu, ganti rugi beras yang rusak juga menjadi tanggung jawab perusahaan ekspedisi tersebut. Namun pemerintah tetap melakukan pengecekan guna memastikan beras yang dikubur itu benar-benar rusak.

Pada kesempatan yang berbeda, Muhadjir mengatakan kerusakan beras terjadi lantaran pengiriman bansos menggunakan bak terbuka. Akhirnya, beras banpres itu terkena hujan.

Pemerintah pun memutuskan, seluruh beras yang terkena hujan tidak boleh diberikan kepada masyarakat. "Tidak boleh dibagikan baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak," ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/8).

Keputusan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, beras yang sudah terkena hujan bisa terlihat aman untuk digunakan. Namun, ada kekhawatiran beras tersebut akan rusak pada esok harinya. "Beras kan sensitif dengan air," kata dia.

Setelah itu, beras yang rusak harus diganti paling lambat selama dua hari. Adapun, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini ialah Perum Bulog dan JNE selaku transporter.

Saat ini, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator PMK, dan Polri tengah menyelidik timbunan beras tersebut. Selain itu, ia juga mempersilakan aparat untuk memastikan apakah JNE lalai dalam pengiriman banpres tersebut.

Sebelumnya, Vice President JNE Eri Palgunadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait hal tersebut. Ia memastikan, prosedur itu sudah sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

"Karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," kata Eri dalam keterangan pers, Minggu (31/7).

Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral di media sosial mengenai tumpukan beras yang tertimbun di lahan di Depok. Lokasi lahan itu berada di depan gudang JNE Express, Depok. Dalam narasi yang disampaikan pada video itu, sejatinya bansos tersebut disalurkan ke masyarakat pada 2020 lalu.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...