Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Beras Bansos Dikubur
Polisi resmi menghentikan penyelidikan penguburan beras bantuan sosial di Depok, Jawa Barat. Hal ini lantaran tak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kejadian di gudang JNE tersebut.
Polisi mengatakan dari keterangan dan data yang diperoleh, pihak JNE telah mengganti beras tersebut. Selain itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga telah mendapatkan beras bantuan presiden itu.
"Tidak ditemukan unsur pidana, kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (4/8) dikutip dari Antara.
Zulpan mengatakan penguburan yang dilakukan JNE merupakan salah satu mekanisme perusahaan. Perusahaan tersebut juga telah mnegganti 3,4 ton beras rusak ke Kementerian Sosial.
JNE juga telah menunjukkan dokumen penggantian beras yang rusak kepada polisi. Zulpan mengatakan hal ini berarti negara tidak dirugikan dari penguburan beras bansos tersebut. "Masyarakat juga tidak dirugikan karena bantuan ini tetap tersalur," kata dia.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengatakan tak ada kerugian materiil dalam temuan tersebut.
Dia menjelaskanangkal masalah adalah distribusi yang dilakukan menggunakan kendaraan bak terbuka, padahal saat itu sedang dalam puncak musim hujan. Pemerintah dalam hal ini hanya mengambil keputusan yang paling aman.
Adapun polisi mengatakan beras yang terkubur tersebut ditimbun pada 5 November 2021. Beras bermerk "Kita Premium" itu dibungkus dalam kemasan 5 kilogram, 10 kilogram, dan 20 kilogram.
Sedangkan kuasa hukum JNE, Anthony Jono mengatakan pihaknya telah bertanggung jawab untuk mengganti beras tersebut. Kerusakan terjadi dalam perjalanan selepas dari gudang Bulog. "Semua yang rusak sudah kita ganti dan terdokumentasi dengan baik," kata Jono.