Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP: Maksimal Hukuman Mati

Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2022, 07:30
ferdy sambo, brigadir j, polisi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat ini telah berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Dalam Pasal tersebut, ancaman maksimal yang menanti adalah hukuman mati. Sedangkan ancaman paling sedikit dari pasal tersebut adalah penjara 20 tahun.

Ferdy diduga membuat skenario peristiwa seolah terjadi tembak menembak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga yang berujung kematian Brigadir J. 

"Penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Selain Ferdy Sambo, Tim Khusus telah menetapkan tiga anak buah Ferdy Sambo menjadi tersangka. Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir bernama Kuwat.

PENGGELEDAHAN DI KEDIAMAN PRIBADI FERDY SAMBO
PENGGELEDAHAN DI KEDIAMAN PRIBADI FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)

Mirip dengan Ferdy Sambo, ketiga anak buahnya juga diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP. 

Bharada E diduga merupakan eksekutor yang menembak Brigadir Yosua, diduga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Sementara Brigadir Ricky dan Kuwat, diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.

Tim juga menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak menembak di antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer, sebagaimana laporan awal kejadian peristiwa.

Kemudian, Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakannya berkali-kali ke dinding. Tindakan ini dilakukan untuk membuat kesan, seolah-olah telah terjadi aksi tembak-menembak.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...