Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP: Maksimal Hukuman Mati

Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2022, 07:30
ferdy sambo, brigadir j, polisi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat ini telah berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Dalam Pasal tersebut, ancaman maksimal yang menanti adalah hukuman mati. Sedangkan ancaman paling sedikit dari pasal tersebut adalah penjara 20 tahun.

Ferdy diduga membuat skenario peristiwa seolah terjadi tembak menembak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga yang berujung kematian Brigadir J. 

"Penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...