Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Aksi Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 19:44
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri juga menyatakan, dalam proses pemeriksaan Tim Khusus menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak-menembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. Fakta ini terungkap pada awal cerita mengenai kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Menurut Kapolri, Tim Khusus menemukan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua, yang membuatnya meninggal dunia. "Dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Jenderal Sigit.

Kemudian untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi saling tembak, menurut Kapolri, senjata milik Brigadir Yoshua ditembakkan berkali-kali ke dinding. "Apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman," jelasnya.

Kapolri pun menjelaskan bahwa kasus ini dapat terungkap setelah adanya pengakuan dari Bharada Eliezer, yang sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata Kapolri.

Sementara terkait motif para tersangka untuk menembak Brigadir Yoshua, masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Tim Khusus telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...