Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polisi menetapkan status istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami telah memeriksa dengan alat bukti yang ada dan menggelar perkara, saudari PC menjadi tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agung Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8) seperti disiarkan oleh Kompas TV.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan status tersangka Putri didapatkan dari dua alat bukti. Pertama adalah keterangan para saksi, kedua dari kamera pengawas atau CCTV.
"Baik CCTV di Saguling III maupun di dekat TKP," kata Andi. Adapun kepolisian telah memeriksa Putri pada tiga kali hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya polisi telah menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan terkait kematian Brigadir J.
Penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri. Bahkan kepolisian menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.