Bansos BBM Rp 600 Ribu Disalurkan 1 September, Terbanyak di Jawa Barat

Rizky Alika
29 Agustus 2022, 19:42
bansos, bbm, harga pertalite
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial pengalihan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bansos akan disalurkan mulai 1 September.

Penyaluran bansos terbesar akan ditujukan untuk Jawa Barat karena memiliki penduduk terbanyak. "Nanti per 1 September sekalian bansos yang rutin," kata Risma di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8).

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per penerima. Adapun, jumlah penerima mencapai 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT akan dibayar sebanyak dua kali dan disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Menurutnya, perusahaan pelat merah itu dapat menyalurkan BLT dalam waktu dua minggu.

"Yang rumahnya jauh, di seberang laut, itu disalurkan menggunakan PT Pos," ujar dia. Penyaluran melalui Pos juga mempermudah penyaluran bantuan di daerah yang tidak memiliki akses perbankan.

Risma mengatakan penyaluran bansos akan sesuai dengan data nama, alamat, hingga kondisi tempat tinggal. Nantinya, petugas pos juga akan memotret tempat tinggal KPM.

Ia mengingatkan, bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. "Yang jelas tidak boleh untuk rokok dan minuman keras," katanya.

Adapun, pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Bantuan diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga sejumlah barang.

Tambahan anggaran tersebut akan dicairkan dalam tiga jenis bantuan sosial. Pertama, BLT diberikan kepada 20,65 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.

Kedua, subsidi bantuan upah kepada 16 juta pekerja dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Adapun pekerja yang berhak menerima yaitu yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran bantuannya Rp 600 ribu dengan sekali pencairan.

Ketiga, berbagai bantuan melalui anggaran daerah. Pemerintah akan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Total anggaran DTU yang dipangkas tersebut Rp 2,17 triliun. Dana tersebut kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...