Usai Kasus Rektor Unila, KPK Dapatkan Bukti Dugaan Suap di Tiga PTN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan serta mengamankan bukti dan dokumen elektronik terkait dugaan suap di tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan temuan barang bukti tersebut didapati ketika tengah menyelidiki kasus yang menjerat Rektor non-aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/10).
KPK menggeledahruang kerja Rektor serta beberapa ruangan lainnya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, sejak (26/9) hingga (7/10) lalu. Nantinya bukti-bukti yang didapatkan akan dikonfirmasi kepada pihak terkait, sebagai kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan suap di Unila, dari pihak kampus yaitu Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi, dari pihak swasta.
Pergerakan Karomani dan yang lainnya terendus oleh KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fatah Sulaiman selaku Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat.
Fatah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9) lalu. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya jejak koordinasi mengenai persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila antara Fatah dan Karomani.
Karomani yang memiliki wewenang sebagai Rektor diduga mematok nominal di luar uang resmi yang ditetapkan universitas, sebagai dana pelicin kelulusan peserta.
Ia menugaskan pada tersangka lainnya untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa baru yang ingin putra-putrinya diluluskan, dengan besaran beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Selain itu Karomani menugaskan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa tersebut dengan total Rp 603 juta. Sebanyak Rp 575 juta telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, KPK juga mendapati adanya temuan lain bernilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk uang tunai, emas batangan, hingga tabungan deposito.