Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Lulus Tahun 1985

Ameidyo Daud Nasution
11 Oktober 2022, 20:19
jokowi, ugm, ijazah palsu
ANTARA/HO/UGM
Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D. terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2027 (ANTARA/HO/UGM)

Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan keaslian ijazah UGM Presiden Joko Widodo. Rektor UGM Prof. Ova Emilia mengatakan Jokowi tercatat sebagai alumni S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Ova mengatakan keaslian ini didapatkan dari dokumentasi, data, dan informasi yang dipegang pihak kampus. "Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova dalam konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Yogyakarta, Selasa (11/10) dikutip dari Antara.

Ova mengatakan klarifikasi yang dilakukan UGM merupakan tanggung jawab kampus sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi. Dia juga membantah pernyataan keaslian ini karena Jokowi merupakan presiden.

"Misalnya ada alumni yang ingin diverifikasi, kami juga akan melakukan langkah verifikasi," ujarnya.

Ova juga menjelaskan mengapa tulisan pada ijazah Jokowi berbeda dengan alumni lainnya. Ia mengatakan saat itu belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.

"Kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan satu dengan yang lainnya," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta mengonfirmasikan ijazah Jokowi telah sesuai dengan format fakultas. Sigit mengaku telah melihat format ijazah Presiden dengan teman satu angkatan yang lulus pada tahun yang sama.

"Untuk fakultas lain, kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada pemilihan presiden 2019 lalu. Gugatan didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10).

Berdasarkan penelusuran di laman resmi pengadilan Jakarta Pusat, gugatan terhadap Jokowi tercatat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Tidak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwanto mengatakan agar aparat untuk tidak terlalu menggubris aduan tesebut. Dini menyebut perkara yang digugat adalah perkara kecil.

Putra sulung Jokowi yang menjabat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka turut mengomentari isu tersebut. Dia mengatakan, mustahil ayahnya lolos sebagai kandidat presiden bila menggunakan ijazah palsu.

"Sekarang daftar wali kota, gubernur, ora nganggo ijazah meh nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye. Ora to yo, mosok meh ngapusi pendaftaran presiden (tidak pakai ijazah terus pakai apa? Apa pakai daun pisang. Kan tidak, masa mau berbohong pendaftaran presiden)," kata dia kepada awak media di Solo, Senin (10/10).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...