Jokowi Digugat ke Pengadilan Soal Ijazah Palsu, Apa Kata Istana?

Rizky Alika
4 Oktober 2022, 18:09
Jokowi digugat ke Pengadilan
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, 2 September 2022

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada pemilihan presiden 2019 lalu. Gugatan didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10).

Berdasarkan penelusuran di laman resmi pengadilan Jakarta Pusat, gugatan terhadap Jokowi tercatat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Tidak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar,” jelas Bambang dalam petitum aduan seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (4/10)

Dalam gugatan itu, Bambang menyebut Jokowi bersama tergugat lainnya telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. Dokumen yang dituduh tidak benar itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan pada Pilpres 2019 yang diserahkan ke KPU.

 Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwanto mengatakan agar aparat untuk tidak terlalu menggubris aduan tesebut. Dini menyebut perkara yang digugat adalah perkara kecil.

"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," kata Dini dalam pesan singkat, Selasa (4/10).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...