Isu Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Apa Pakai Daun Pisang Jadi Presiden?

Yuliawati
Oleh Yuliawati
10 Oktober 2022, 18:09
Jokowi, ijazah palsu, Gibran
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada pemilihan presiden 2019 lalu. Putra sulung Jokowi yang menjabat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka turut mengomentari isu tersebut.

Gribran mengatakan dia sebenernya bosan menanggapi munculnya isu ijazah palsu bapaknya. "Itu isunya muncul terus, tanya yang bikin isu. Nganti bosen nanggepi aku (saya sampai bosan menanggapi)," kata Gibran kepada awak media di Solo, Senin (10/10).

Advertisement

Gibran mengatakan bantahan yang terlah disampaikan berulang kali menjadi sia-sia jika berhadapan dengan pihak yang tidak menyukai ayahnya. Dia mengatakan, mustahil ayahnya lolos sebagai kandidat presiden bila menggunakan ijazah palsu.

Jokowi selalu lolos pendaftaran pada berbagai kontestasi politik, mulai dari Pemilihan Wali Kota Surakarta, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden 2014.

"Sekarang daftar wali kota, gubernur, ora nganggo ijazah meh nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye. Ora to yo, mosok meh ngapusi pendaftaran presiden (tidak pakai ijazah terus pakai apa? Apa pakai daun pisang. Kan tidak, masa mau berbohong pendaftaran presiden)," kata dia.

Gibran mengatakan ijazah yang dimiliki ayahnya tersebut sah dan sudah sesuai, termasuk riwayat pendidikan Presiden Jokowi juga sesuai dengan daftar yang beredar saat pendaftaran pilpres. "Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," katanya.

Mantan Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto memastikan ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli. Ia menegaskan bagi siapa saja yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi bisa datang langsung ke SMAN 6 Surakarta.

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau menanggapi berlebihan. Begini saja, kalau ada yang ragu, silakan datang dan cek ke SMAN 6 Solo. Dokumennya kan ada di sana," kata Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 tersebut.

Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan

Gugatan terhadap kasus ijazah palsu yang menyasar Presiden Jokowi diajukan Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10). Berdasarkan penelusuran di laman resmi pengadilan Jakarta Pusat, gugatan terhadap Jokowi tercatat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement