YLKI Desak Kemenkes Umumkan 15 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

Andi M. Arief
20 Oktober 2022, 13:14
etilen glikol, obat sirop, ylki, gagal ginjal akut
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau (YLKI) meminta pemerintah untuk transparan dalam menangani kasus gagal ginjal akut progresif pada anak. Secara khusus, mereka mendesak Kementerian Kesehatan mengumumkan 15 obat sirop yang mengandung etilen glikol.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menemukan 15 dari 18 obat sirop yang dikonsumsi pasien mengandung etilen glikol. Namun demikian, Kemenkes tidak mencantumkan merek obat apa saja yang dimaksud.

"Dibuka mereknya apa saja biar transparan. Mau tanggung jawab?," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Katadata.co.id, Kamis (20/10).

Di samping itu, Tulus meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk segera menarik produk obat dalam bentuk cair dan sirup dari pasaran. Menurutnya, arahan Kemenkes dalam mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat berbentuk cair maupun sirup masih belum tegas dan ambigu.

Oleh sebab itu, Tulus meminta agar pemerintah bergerak cepat dan sinergis dalam menangani kasus ini. Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

"Jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif," kata Tulus.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan dari hasil pengujian sementara Kementerian Kesehatan, sebanyak 15 dari 18 obat sirop yang dikonsumsi pasien mengandung etilen glikol. Saat ini Kemenkes telah menyetop sementara penjualan obat sirup.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada obat sirop anak yang belakangan mengalami gagal ginjal akut. Ketiganya adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE).

Budi mengatakan, ketiga bahan tersebut seharusnya tidak ada dalam obat jenis sirop. Zat tersebut hanya bisa muncul jika polietilen glikol digunakan sebagai penambah kelarutan obat sirop.

"Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Budi, Kamis (20/10) dikutip dari Antara.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...