Tak Ada Kandungan Pelarut Berbahaya, 156 Obat Sirop Bisa Dijual Lagi

Andi M. Arief
25 Oktober 2022, 11:07
obat sirop, obat, etilen glikol
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022).

Kementerian Kesehatan menyatakan tenaga kesehatan bisa meresepkan 156 obat sirop kepada pasien. Hal tersebut diatur dalam Surat Kemenkes No. HK.02.02/III/3515/2022.

Daftar obat tersebut telah diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM. Daftar obat yang diumumkan BPOM tersebut berdasarkan dua sumber yang berbeda, yakni obat dari data registrasi BPOM dan obat yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Adapun, obat yang berasal dari data registrasi BPOM mencapai 133 obat. Sementara itu, obat dari daftar obat yang digunakan pasien gangguan ginjal akut sebanyak 23 jenis.

Seperti diketahui, Kemenkes sebelumnya melarang sementara penjualan 102 obat sirop yang dikonsumsi, buntut munculnya gangguan ginjal akut. Saat ini, pemerintah menilai 23 dari 102 obat tersebut aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM. Kemenkes akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM atas jenis obat-obatan sirop lainnya," kata Juru Bicara Kemenkes Syahril dalam keterangan resmi, Selasa (25/10).

Konsumsi 156 obat tersebut kini dibebaskan lantaran tidak mengandung empat pelarut obat yang dinilai berbahaya. Pelarut yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...