Daftar 156 Obat Sirop yang Boleh Dijual Lagi, Termasuk OBH dan Komix
Kementerian Kesehatan telah mengizinkan penjualan 156 jenis obat sirop usai tak ditemukannya pelarut berbahaya. Hal tersebut diatur dalam Surat Kemenkes No. HK.02.02/III/3515/2022.
Konsumsi 156 obat tersebut kini dibebaskan lantaran tidak mengandung empat pelarut obat yang dinilai berbahaya. Pelarut yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
Obat tersebut terdiri dari hasil registrasi pada BPOM sebanyak 133. Sedangkan sisa 23 merupakan obat yang sebelumnya sempat digunakan pasien gangguan ginjal akut.
Kemenkes sebelumnya merilis adanya 102 obat sirop yang sebelumnya dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut. Namun saat ini 23 dari 102 obat tersebut aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.
Dari data Kemenkes, ini daftar obat yang diperbolehkan dikonsumsi: