Temuan BPOM: Paracetamol AFI Farma juga Tercemar Etilen Glikol
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan beberapa perusahaan yang diduga melanggar ketentuan terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop. BPOM juga menemukan cemaran dalam sirop Paracetamol Peppermint produksi PT Afi Farma.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan obat sirop tersebut memiliki cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. Saat ini badan tersebut telah menarik penjualan obat sirop produksi Afi Farma tersebut.
"Mereka terkena sanksi administrasi, sanksi pidana juga akan kena," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/10).
Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan terseretnya Afi Farma berdasarkan hasil pengujian sampel yang didapatkan dari pasien gagal ginjal akut.
"Kami juga telah meminta BPOM untuk menginfokan hasil pengujian agar kita lakukan gelar perkara bersama," kata Pipit.
BPOM telah memidanakan dua perusahaan dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceurical Industries.
BPOM menemukan bukti kedua perusahaan menjual obat dengan cemaran EG dan DEG dalam zat pelarut di atas standar. Mereka juga diduga mengubah bahan baku tak sesuai syarat dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas.
"Sebagaimana Pasal 196, 198 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Penny.
BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).