Profil PT Yarindo yang Dipidana BPOM Atas Kasus Obat Sirop Beracun

Nadya Zahira
1 November 2022, 06:00
bpom, obat sirop, yarindo
pix4free
Ilustrasi obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memidana perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama karena kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup. 

BPOM menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut menjual obat dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam zat pelarut melebihi ambang batas atau di atas takaran. BPOM juga menduga Yarindo telah mengubah bahan baku tak sesuai persyaratan dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas. 

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, perusahaan tersebut mendapatkan sanksi sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 96, 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009. Ancamannya berupa 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

"Mereka diduga menjual obat tidak sesuai grade," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10).

 Oleh sebab itu, BPOM kini secara resmi telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. 

Sedangkan Yarindo membantah menggunakan bahan berbahaya dalam obat sirop mereka. Manager Hukum Yarindo, Vitalis Jebalus mengatakan pihaknya dirugikan karena belum ada data kematian pasien usai mengkonsumsi Flurin.

"Produk kami tak masuk daftar yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut," kata Vitalis di Jakarta, Senin (31/10) dikutip dari Antara.

Profil dan pemilik PT Yarindo Farmatama 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...