BPOM Ungkap Pemasok Pelarut Obat Sirop Yarindo, Ada Indikasi Pemalsuan
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terus mengusut obat sirop yang tercemar bahan berbahaya. Mereka juga menemukan bahwa pemasok Propilen Glikol PT Yarindo Farmatama adalah CV Samudra Chemical yang seharusnya tidak memasok industri farmasi.
Sebagai informasi, Propilen Glikol adalah pelarut obat yang kini dilarang pemerintah karena diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA.
Kepala BPOM Penny S Lukito mengatakan telah mengambil 12 sampel Propilen Glikol (PG) dan 2 sampel Sorbitol. Setelah diuji, kadar Etilen Glikol (EG) dalam Samudra Chemical adalah 52% - 99%. Oleh karena itu, Penny mengatakan ada indikasi pemalsuan EG yang dilabel sebagai PG.
Sementara itu, kandungan dan Dietilen Glikol (DEG) dalam Sorbitol mencapai 1,34%. Penny mengatakan kelebihan kadar EG dan DEG dalam PG dan Sorbitol tersebut yang membuat maraknya penyakit gangguan ginjal akut.
"Terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama yang telah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar, pencabutan cara produksi obat yang baik, dan dalam proses pemidanaan," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/11).
Sebagai informasi, cemaran EG dan DEG dalam produksi obat sirop tidak bisa dihindari lantaran timbul dari proses pencampuran beberapa bahan kimia. Oleh karena itu, BPOM mengatur ambang batas aman EG dan DEG dalam obat adalah 0,5 miligram ata 0,1%.
BPOM bersama Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku-buku dokumentasi, Sorbitol, dan Propilen Glikol. Menurutnya, pihak berwajib akan menindaklanjuti barang bukti tersebut lebih lanjut.