Tarif BPJS ke RS Naik, Pasien Bisa Periksa 14 Penyakit Termasuk Kanker

Ameidyo Daud Nasution
30 November 2022, 20:49
bpjs, bpjs kesehatan, rumah sakit
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. Bersamaan dengan itu, manfaat yang akan ditambah untuk peserta asuransi sosial itu juga akan ditambah.

Manfaat yang akan ditambahkan adalah penapisan (screening) untuk beberapa penyakit. "Kami tambahkan manfaat preventif 14 penyakit," kata JKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/11).

Advertisement

Sedangkan 14 penyakit tersebut adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kaker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes mellitus, hipertensi, anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis.

Sebelumnya Kemenkes akan menaikkan tarif pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mulai Desember 2022. Beberapa rumah sakit akan mendapatkan kenaikan tarif hingga 30%.

Adapun tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs).

Kenaikan tarif INA CBGs merupakan keniscayaan mengingat inflasi nasional terus naik setiap tahunnya.Budi mengatakan, kenaikan tarif INA CBGs tersebut merupakan salah satu insentif agar rumah sakit menjalankan program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement