PBB Khawatirkan Beberapa Pasal KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

Ameidyo Daud Nasution
8 Desember 2022, 16:55
rkuhp, pbb, pidana
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12).

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12). Meski demikian aturan terbaru ini menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka mengatakan beberapa pasal berpotensi melanggar kebebasan pers.

"Adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," demikian bunyi keterangan tertulis PBB Indonesia pada Kamis (8/12).

Hal lain yang menjadi perhatian mereka adalah potensi KUHP yang baru akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laku, dan minoritas seksual. Mereka juga khawatir beberapa pasal akan berdampak pada hak kesehatan seksual, hak privasi, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender.

"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap kepercayaan minoritas," kata PBB.

Padahal, PBB telah menyerukan kepada pemerintah dan dewan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan hak asasi manusia. Mereka mendorong pemerintah berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil.

PBB juga telah menyurati pemerintah soal KUHP yang baru. Mereka mengaku siap untuk berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.

"Menjamin semua individu negara ini menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti Indonesia," demikian keterangan tertulis PBB.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...