Tak Jadi Gugat, Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Setuju Ekstradisi ke AS

Ameidyo Daud Nasution
18 Desember 2022, 16:12
Sam Bankman-Fried
Instagram/@leftright.memes
Sam Bankman-Fried

Sam Bankman-Fried dikabarkan setuju untuk diekstradisi ke Amerika Serikat. Saat ini, pendiri bursa kripto FTX tersebut sudah ditangkap oleh otoritas Bahama.

Dikutip dari ABC, seseorang yang mengetahui perkara tersebut mengatakan Bankman-Fried akan muncul di Pengadilan Bahama. Ini demi membatalkan keputusannya untuk menentang ekstradisi ke AS.

Bankman-Fried didakwa pengadilan federal Manhattan karena dinilai terlibat dalam skema penipuan nasabah FTX. Ia dituduh menggunakan miliaran dolar dalam simpanan untuk investasi dalam usaha lindung nilai kripto yakni Alameda Research.

Keputusannya setuju ekstradisi akan membuka jalan untuk hadir dalam menghadapi tuduhan penipuan hingga pencucian uang itu. Bankman-Fried kemungkinan akan ditahan di sebuah fasilitas yang berada di Brooklyn, New York.

Pengacara Bankman-Fried, Zachary Margulis-Ohnuma berharap sidang bisa dimulai dalam 48 jam usai kliennya ditahan. Pada sidang pertama, Bankman-Fried akan mengajukan pembelaan. 

Mantan jaksa federal, Michael Weinstein berpendapat bahwa Bankman-Fried berisiko melarikan diri dan harus tetap ditahan. Ini karena besarnya uang yang menjadi perkara serta ketidakjelasan dana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...