OJK Siapkan Aturan Baru Fintech dalam RUU PPSK, Ada Pidana Berat

Patricia Yashinta Desy Abigail
7 November 2022, 19:46
fintech, ojk, ppsk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan bahwa akan ada regulasi baru dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditargetkan selesai di bulan Desember tahun ini. Regulasi baru ini merupakan penguatan pengetatan kebijakan untuk industri fintech.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, mengatakan, saat ini otoritas tersebut ingin kepastian hukum terhadap beberapa klaster fintech. Ia berharap aturan baru tersebut bisa berjalan mulai awal tahun depan. 

Advertisement

"Beberapa fintech yang di dalam regulatory sandbox kita harus berikan kepastian hukum,"katanya dalam konferensi pers Indonesia Fintech Summit 2022, Senin (7/11).

OJK sudah menitipkan satu sanksi pidana yang cukup berat di P2SK dan dapat menjadi efek jera bagi pelanggar di sektor keuangan digital. Untuk memitigasi aksi penipuan fintech, Triyono juga mengatakan untuk selalu mengikuti 2L yaitu logis dan legal.

"Jadi 2L ini adalah yang peenting yang kita selalu kemukakan kepada konsumen,"tuturnya.

Selain itu, pihak OJK bekerja sama dengan pihak eksternal seperti kepolisian dan satgas investasi sebagai upaya pencegahan aksi penipuan yang dilakukan oleh fintech yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement