Kalah Sengketa Sita Aset di Bogor, Satgas BLBI Akan Ajukan Banding

Abdul Azis Said
18 November 2022, 11:04
blbi, satgas blbi, bank asia pacific
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Satuan Tugas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank indonesia (Satgas BLBI) berencana mengajukan banding setelah dinyatakan kalah dalam penyitaan aset seluas 89 hektare di Bogor, Jawa Barat. Pemilik aset tersebut menggugat pemerintah karena dinilai salah sita.

"Untuk mengamankan aset tanah terkait hak tagih negara, melalui Kantor Tanah Bogor segera melakukan upaya hukum banding," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).

Advertisement

Adapun PT Bogor Raya Development, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, mengajukan gugatan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada  15 Juni.

Putusan pengadilan kemudian memenangkan seluruh gugatan PT Bogor Raya Development, yakni membatalkan pencatatan blokir atas aset-aset yang sebelumnya telah disita. Pengadilan juga mewajibkan kantor pertanahan Kabupaten Bogor untuk mencabut pencatatan blokir beberapa aset.

Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, firma hukum Lubis, Santosa dan Maramis (LSM) mengatakan bahwa Satgas BLBI salah sita aset. Pasalnya, aset seluas 89 hektar yang disita Juni lalu itu tidak terkait dengan obligor Setiawan dan Hendrawan Harjono maupun pengemplang BLBI manapun.

"Putusan PTUN Bandung ini membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset klien kami adalah sewenang-wenang. Kedua, bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun," kata Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

Satgas BLBI sebelumnya menyita sejumlah aset yang disebut milik dua bos Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat seluas 89,01 hektar. Aset tersebut berlokasi di Perumahan Klub Golf Bogor Raya, Jl. Golf Estate Bogor Raya, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement