Mahfud Sebut RKUHP Tak Bisa Menunggu Kesepakatan Semua Orang

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahufd mengatakan dirinya akan mendengarkan banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHP.
14/6/2021, 16.18 WIB

Pemerintah tengah merancang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penyusunan RKUHP akan dilakukan dengan demokratis.

Namun, ia menilai tidak mungkin resultante diambil dari seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah 270 juta orang. Kesepakatan secara keseluruhan itu hampir tidak mungkin terjadi. Resultante merupakan keputusan yang dianggap mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda.

"Dalam konteks KUHP kami usahakan resultante demokratis di mana semua terdengar," kata dia dalam diskusi publik RUU KUHP yang disiarkan secara virtual, Senin (14/6).

Selain itu, penentuan keputusan dari seluruh pihak akan mengulur waktu hingga berpuluh-puluh tahun. Saat ini, UU KUHP pun telah berlaku selama 104 tahun dan belum pernah mengalami perubahan. "Kalau terus didiskusikan, lalu ada yang tidak setuju, kapan selesainya?," ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menyiapkan resultante baru. Jika masyarakat tak puas atau pasal yang ada dianggap inkonstitusional, maka masih banyak jalur hukum yang bisa ditempuh.

"Ada (peninjauan kembali) di Mahkamah Konstitusi, ada legislatif review. Tidak mungkin kami menutup kemungkinan itu," kata mantan Ketua MK itu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej juga menilai, beleid tersebut harus segera disahkan lantaran KUHP selama ini tidak pasti.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika